LS - UHK
Lembaga Sertifikasi Ibadah Umrah dan Haji Khusus
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah Biro perjalanan wisata yang telah mendapatkan izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dan haji. Sertifikasi UHK adalah Proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat yang menyatakan bahwa UHK telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi kriteria UHK untuk klasifikasi yang telah ditetapkan.
Proses penilaian yang dilakukan dalam kegiatan sertifikasi UHK adalah akreditasi. Akreditasi bersifat wajib bagi setiap UHK yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 1251 Tahun 2021.
Proses akreditasi UHK dilakukan oleh lembaga sertifikasi dimana Bureau Veritas Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi UHK yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah RI.
Prosedur Evaluasi Kesesuaian Sertifikasi dilakukan terhadap 4 kriteria :
- Sarana Struktur Organisasi
- Sumber daya manusia
- Pelayanan
- Sistem Manajemen Usaha
LSUHK Certification Process
Flowchart LSUHK CertificationNo. | Nama Klien | Alamat Klien | Sertifikat No. | Grade | Masa Berlaku | Status |
1. | PT. Kafilah Maghfirah Wisata | Jakarta Timur | IDN29200001 | PPIU - A | November 2025 | Masih Berlaku |
2. | PT . Daanish Mika Salsabila | Bandar Lampung | IDN29210001 | PPIU - A | September 2026 | Masih Berlaku |